Ibu Profesional Lampung Hadiri Kampanye Digital Pengawasan Pelayanan Publik


Ibu Profesional Lampung kembali diundang oleh Ombudsman Provinsi Lampung dalam pertemuan berkala dan Training of Trainer (ToT). Kegiatan ini diadakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 28 dan 29 Agustus 2019 di Hotel Batiqa Lampung. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari acara sebelumnya yaitu Silaturahim Jejaring Ombudsman. Tujuan utamanya adalah mendorong setiap unsur masyarakat untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengawas eksternal  dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada kesempatan ini,Ibu Profesional Lampung diwakili oleh Bunda Lilih Muflihah dari Divisi Training and Consulting.


Ada 19 (Sembilan belas) organisasi atau komunitas yang hadir dalam acara tersebut, yaitu :

1. Jaringan Radio Komunikasi Lampung (JRKL),
2. Gerakan Desa Membangun (GDM) Lampung,
3. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Lampung,
4. Gema Rakyat Peduli Pelayanan (GERILYA),
5. Ibu Profesional (IP) Lampung,
6. LBH Bandar Lampung,
7. Dewan Rakyat Lampung (DRL),
8. Eksekutif Daerah WALHI Lampung,
9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung,
10. Mitra Bentala,
11. LBH Pers, dan
12. Serikat Buruh Jaya Readymix (SBJR).
13. Tukar Baca Lampung
14. Forum Literasi Lampung (FLL)
15. Youth with Sanitation Concern (YSC)
16. HMJ Ilmu Pemerintahan Unila
17. Hima Administrasi Negara Unila
18. FSPI-FISIP Unila
19. Genbi


Kegiatan yang mengambil tema “Kampanye Digital Pengawasan Pelayanan Publik” ini  dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bapak Nur Rakhman Yusuf, S.Sos.

Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa selain sebagai pengguna layanan dalam pelayanan publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 


Diharapkan peserta dapat menularkan pemahaman yang didapat kepada masyarakat disekitarnya
Kemudian dilanjutkan dengan acara pertemuan berkala dengan jejaring Ombudsman di hari pertama dan Training of Tutor (ToT) di hari kedua. 


Materi yang dibahas, diantaranya tentang pengenalan Ombudsman RI, pelayanan publik, maladministrasi, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, sekilas tentang konten sosial media, dan tata cara melapor ke Instansi Penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman R.I.

Kegiatan ini sangat padat akan materi. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, antara lain:

Membicarakan tentang pelayanan publik tidak akan pernah ada habisnya, karena di semua aspek kehidupan manusia, mulai dari lahir sampai meniggal, akan selalu bersentuhan dengan pelayanan publik.


Pelayanan publik mencakup tiga hal, yaitu barang publik, jasa pubik, dan administrasi publik.

Masalah timbul ketika penyelenggara pelayanan tidak bekerja sesuai standar pelayanan. Akibatnya terjadi maladministrasi yang merugikan masyarakat pengguna layanan.

Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan.  Untuk itu masyarakat perlu tahu apa hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik.


Masyarakat tidak boleh apatis, namun harus memiliki sikap kritis. Karena dengan sikap tersebut dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik di kemudian hari.

Jika masyarakat menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka masyarakat wajib melaporkan melalui saluran yang tepat. Di setiap instansi penyelenggara pelayanan, mutlak memiliki kanal laporan.


Jika tidak ada tanggapan setelah melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik di instansi tersebut, maka masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman.

Masyarakat perlu mencari tahu persyaratan dan jangka waktunya sebelum mengakses pelayanan publik, catat dengan siapa petugas yang melayani, catat juga kapan waktu mengaksesnya (tanggal, bulan, tahun), jika terjadi maladministrasi laporkan ke petugas atau pimpinannya, apabila tidak ditanggapi jangan segan melapor ke ombudsman.

Kontributor: Lilih Muflihah
https://www.lilih-muflihah.com/
IG: @ummi_lilihmuflihah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar